Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam

 Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam


Berbicara tentang hukum Islam, tentunya tidak lepas dari istilah fiqh dan syariah.  Jadi, apa arti dari dua kata ini?


Menurut buku Pengantar Hukum Islam karya Dr.  Rohidin, SH, M.Ag., secara etimologis syariah adalah jalan keluar dari mata air atau jalan yang dilalui air terjun.  Kemudian dikaitkan dengan bangsa Arab sebagai at-tariqah al-mustaqimah atau jalan lurus yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam.


Perubahan definisi tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa makhluk hidup sangat membutuhkan air sebagai sarana untuk menjaga keselamatan dan kesehatan fisiknya.  Demikian pula untuk memahami jalan yang benar, mengandung maksud bahwa syariat adalah pedoman bagi manusia untuk mencapai keselamatan jiwa dan raga.


Sedangkan menurut istilah (asas), syariah diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Allah untuk ditaati oleh hamba-hamba-Nya.  Pengertian ini dijelaskan oleh penulis kajian Islam, Manna' al-Qhaththan, yang mendefinisikan syariah sebagai segala ketentuan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hamba-Nya, baik mengenai iman, ibadah, perilaku, maupun muamalah.


Bahkan syariah disebut juga ad-din (agama) dan al-millah dalam QS Al Jasiyah ayat 18:



Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu (hukum) syariat tentang masalah (agama), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”  (Surat al-Jasiyah: 18).


Saat ini, fiqh secara harfiah berarti pengetahuan dan pemahaman.  Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul Al-Fiqh, beliau menyebutkan definisi fiqh dalam arti mengetahui kaidah-kaidah syariah yang amaliah dan beliau pelajari secara detail dalam pembahasan.


Penulis Al-Amadi juga menyebut ilmu fiqh sebagai ilmu tentang seperangkat kaidah syara 'furu'iyyah (cabang) yang bersumber dari akal dan istidlal (transmisi).



Ini Perbedaannya Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh bukanlah hukum syariah itu sendiri, tetapi fiqh adalah interpretasi hukum syara.  Sederhananya, ilmu fiqih hadir untuk memudahkan kita dalam membuat aturan-aturan konkrit Al-Qur'an.


Karena norma hukum dasar yang terkandung dalam Al-Qur'an masih sangat umum.  Oleh karena itu, perkembangannya kemudian dielaborasi oleh hadits Nabi dan diperkaya oleh pemikiran para ulama.  Di sinilah ilmu fiqih hadir sebagai disiplin ilmu yang menerjemahkan prinsip-prinsip dasar al-Qur'an ke dalam aplikasi praktis dalam kehidupan sehari-hari.


5 Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam

Sepintas, syariah dan fiqh mengandung prinsip yang sama dengan tuntunan Islam.  Jadi, apa perbedaan antara fiqh dan syariah?


1. Ketentuan Syariah terkandung dalam Al-Qur'an dan kitab-kitab hadits.  Syariat yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya.  Sedangkan fiqh adalah pemahaman manusia yang memenuhi syariah dan tertuang dalam kitab-kitab fiqh.


2. Syariah bersifat fundamental dan cakupannya luas.  Bahkan termasuk moralitas dan iman.  Meskipun fiqh bermanfaat dan ruang lingkupnya terbatas pada aturan yang mengatur tindakan manusia.


3. Syariah adalah hukum Allah dan ketentuan Rasul-Nya untuk selama-lamanya.  Sedangkan Fiqh merupakan tugas manusia dan sangat mungkin mengalami perkembangan zaman.


4. Syariah hanya satu, sedangkan fiqh banyak karena merupakan pemahaman manusia, seperti yang terlihat di sekolah-sekolah fiqh.


5. Syariah menunjukkan konsep kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan keragaman pemikiran yang dianjurkan dalam Islam.


Itulah perbedaan antara fiqh dan syariah dalam hukum Islam.  Saya harap Anda bisa mengerti.


Posting Komentar untuk " Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam"